6 November 2013

Analisis Rasio Keuangan Koperasi

. PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Pembangunan pertanian merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, disamping itu juga memperluas kesempatan berusaha serta meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan dari sektor pertanian. Pembangunan pertanian yang berhasil ditunjukan dengan pertumbuhan sektor pertanian yang tinggi dan pendpatan masyarakat tani menjadi lebih baik. Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional, pembangunan bidang ekonomi di arahkan untuk menumbuhkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan untuk berperan serta secara nyata dalam pembangunan guna meningkatkan taraf hidupnya (Soekartawi, 1993).
Pembangunan Koperasi Unit Desa (KUD) di pedesaan sangat bermanfaat bagi masyarakat pedesaan dengan sasaran utamanya yaitu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperluas kesempatan kerja, sehingga petani mampu memetik dan menikmati pembangunan dalam peningkatan taraf hidup serta kesejehteraan.
Dalam menjalankan usaha, KUD memegang peranan penting untuk memberikan kontribusi koperasi terhadap perekonomian masyarakat serta memiliki andil yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinyatakan oleh Soedarsono (2002), bahwa kontribusi KUD dalam percepatan perekonomian adalah:
1.      Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk meningkatkan kesejateraan rakyat;
2.      Alat pendemokrasian nasional;
3.      Salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia;
4.      Mampu membina masyarakat dalam memperkokoh kedudukan bangsa indonesia serta bersatu untuk meningkatkan perekonomian rakyat.
Namun dalam hal mempertahankan kontribusi KUD tersebut, Soekartawi (2003),berpendapat bahwa adanya masalah dalam perkembangan KUD dimasa depan, yaitu sebagian besar anggota KUD belum berpartisipasi secara aktif, menajemen usaha yang relatif rendah serta kualitas pengolaan yang belum efisien.
Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya yang berbunyi bahwa” perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan’ merupakan landasan yang kuat untuk mengembangkan koperasi dalam perekonomian Indonesia. Undang-undang N0 25 tahun 1992 tentang perkoperasian mencantumkan bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disesuaikan sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan suatu pembinaan dan pengembangan usaha untuk mewujudkan Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri serta menjadi wadah utama pembinaan masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan, sehingga pada gilirannya koperasi diharapkan berperan penting dalam perekonomian bangsa.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya merupakan koperasi mandiri yang dibentuk di desa sari galuh, Kecamatan Tapung Raya Kabupaten Kampar pada Tanggal 07 April 1990 dengan berbadan hukum No.244/BH/PAD/KWK.4/5.1/1996. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat petani yang ada di wilayah koperasi tersebut dalam memenuhi kebutuhannya. KUD ini telah membuka unit usaha yang seesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni unit usaha simpan-pinjam, usaha pengadaan pupuk, usaha jasa angkutan, dan usaha penjualan minuman ringan.
Koperasi sebagai lembaga perekonomian yang berwatak sosial, koperasi harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada anggota-anggotanya dan juga masyarakat yang tinggal diwilayah kerjanya dan tetap memegang prinsip-prinsip ekonomi yang salah satunya adalah efisiensi ekonomi. Sebagai salah satu sarana perkumpulan, koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan. Sebagai badan usaha, koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggota sesuai bidangnya.                                                     
Maju mundurnya suatu koperasi dapat diketahui dengan meninjau dari segi finansial yang dilihat dari laporan keuangan koperasi yang meliputi likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas atau yang disebut dengan analisis ratio keuangan. Analisis keuangan tersebut akan menunjukan data laporan keuangan yang merupakan penilaian terhadap tingkat kesehatan keuangan suatu usaha yang sebenarnya. Analisis ini dapat membantu memperbaiki adanya kesalahan dalam menerapkan setiap unit usaha yang dijalankan dan menghindari keadaan yang dapat menyebabkan kesulitan keuangan. Selain itu juga dapat diketahui dengan besar partisipasi anggota yang ikut secara aktif dalam pengembangan koperasi tersebut.           
Koperasi perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi sehingga KUD dapat dikatakan sebagai gerakan ekonomi rakyat. Untuk itu perlu dilakukan pengambilan strategi yang bagus untuk perkembangan KUD yang dilihat dengan analisis SWOT untuk melihat faktor internal (strength) dan faktor eksternal(opportunity, threats) yang mampengaruhi KUD tersebut.


















1.2.            Perumusan Masalah
Analisis laporan keuangan merupakan suatu penilaian kinerja kegiatan yang menguraikan pos-pos laporan keuangan menjadi unit informasi yang lebih kecil dan melihat hubungannya yang bersifat signifikan atau yang mempunyai makna antara satu dengan yang lain baik antar data yang kuantitatif. Analisis ini perlu dilakukan untuk mengkorfimasikan data yang berasal dari laporan sebagai bahan mentahnya menjadi informasi yang lebih berguna, lebih dalam, dan lebih tajam.
Setiap kegiatan usaha suatu perusahaan atau suatu koperasi, analisis laporan keuangan selalu dilakukan sebagai bahan pertanggungjawaban secara ekonomi. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada suatu penyimpangan pada kegiatan yang telah dilaksanakan. Demikian halnya dengan KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai salah satu KUD mandiri dalam setiap akhir periode selalu membuat laporan keuangan dimana dalam pembukuan tersebut terlihat jelas mengenai laporan keuangan setiap unit yang dilaksanakan, sehingga KUD tersebut sudah dapat melihat unit usaha mana yang lebih layak untuk dijalankan dan dikembangkan.
Walaupun KUD Mandiri Mojopahit jaya sudah sejak lama melakukan pembukuan mengenai laporan keuangan, tetapi KUD belum pernah melakukan analisis rasio keuangan. Analisis rasio keuangan adalah angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu pos laporan keuangan dengan pos lainnya yang berhubungan relavan dan signifikan. Rasio keuangan sangat penting dalam melakukan analisa terhadap kondisi keuangan koperasi untuk dapat mengetahui posisi koperasi tersebut dibandingkan dengan koperasi lainnya dalam melihat perkembangan koperasi secara periodic. Selain itu analisis rasio keuangan ini juga sangat bermanfaat dalam mengisi model-model pengambilan keputusan serta model prediksi perkembangan koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melihat perkembangan koperasi dimasa yang akan datang tidak cukup jika hanya dilihat dari keadaan rasio keuangan saja, Tetapi juga harus dapat melihat sejauh mana keterlibatan anggota KUD yang ikut berpartisipasi secara aktif  terhadap kegiatan usaha KUD, serta melihat bagaimana kualitas pengelola KUD dalam mengelola koperasi tersebut.
Pentingnya mengetahui hal diatas karena pada dasarnya hal tersebut berbanding lurus dengan keadaan keuangan koperasi tersebut karena dengan aktif tidaknya anggota akan sangat berpengaruh terhadap kemajuan usaha yang dilakukan oleh KUD. Dengan mengetahui masalah perkembangan diatas yang dilihat dari aktif tidaknya anggota, pelaksanaan menajemen yang dinilai lemah serta kualitas manager, maka perlu dilakukan suatu analisis untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya dapat mengambil suatu strategi mempertahankan perkembangan KUD di masa depan.
Hal ini menarik perhatian penulis sebagai objek penelitian untuk mengetahui lebih dalam lagi sejauh mana posisi perkembangan dan kemampuan koperasi tersebut dalam mempertahankan kedudukannya, setelah koperasi ini dinyatakan sebagai salah satu KUD yang mandiri yang ditinjau dari segi analisis rasio keuangan yakni likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas dalam kurun waktu 3 tahun terahir (2006 – 2009).




1.3.  Tujuan dan Manfaat
Sebagaimana dengan masalah yang diteliti maka tujuan  yang ingin dicapai dari
hasil penelitian ini adalah :
1. Menganalisis kinerja finansial KUD ditinjau dari analisis rasio keuangan;
2. Merumuskan pengambilan strategi pengembangan KUD Mandiri Mojopahit Jaya.

Adapun  manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian ini adalah Diharapkan dapat digunakan KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai bahan masukan dalam mengelola koperasi dengan lebih baik lagi. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan dalam   menentukan langkah kebijaksanaan untuk membina koperasi dan mengembangkan usaha selanjutnya. Bagi penulis adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.










II.TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Koperasi Unit Desa KUD
            Secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan umtuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan anggotanya. Koperasi merupakan salah satu wadah dan wahana yang sesuai bagi pelaksanaan pembangunan nasional dibidang perekonomian terutama dalam bidang usaha peningkatan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi edalam proses pembangunan. Hal ini sesuai dengan peran dan fungsi koperasi, yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta mempertinggi kualitas hidupnya (Kartasasmita, 1996).
            Koperasi Indonesia berdasarkan Undang - Undang No. 25 tahun 1992 pasal 1 tentang ketentuan umum, adalah sebagai berikut: bahwa koperasi Indonesia adalah merupakakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Kartasaputra, 1990).
            Menurut Sangimun (1988), bahwa koperasi itu adalah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerja sama
atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota–anggotanya. Misalnya bersama–sama menyelenggarakan produksi (koperasi

produksi), bersama-sama menyelenggarakan pembelian (koperasi pembeliaan), bersama-sama menyelenggarakan penjualan (koperasi penjualan), bersama-sama  menyelenggarakan simpan–pinjam atau pengkreditan (koperasi simpan - pinjam), dan sebagainya.
Berdasarkan Inpres No. 4 tahun 1973 Hendrojogi (2002), berpendapat bahwa tujuan dari pembentukan KUD adalah menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian. Produksi pertanian tersebut meliputi produksi pangan secara efektif dan efisien serta memberikan kepastian bagi para petani produsen pada khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggungjawab untuk ikut serta meningkatkan produksi sendiri tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf  hidup serta kesejahteraan.
Depertemen Koperasi (1991), menjelaskan bahwa pemerintah melalui KUD berusaha untuk mengadakan penyuluhan dan peningkatan pendidikan bagi petani seperti pola perusahaan inti sehinggga petani dapat memanfaatkan dan menerapkan teknologi baru secara optimal. Selanjutnya prioritas pembangunan koperasi diberikan kepada koperasi unit desa (KUD) tanpa mengabaikan koperasi lainnya. Sasaran pengembangan KUD adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan ekonomi pedesaan.
Dalam menjalankan usahanya KUD memegang peranan penting kerena kontribusi koperasi terhadap perekonomian masyarakat masih memiliki andil yang besar terhadap pertumbuhan ekomomi, diantaranya:
  1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.

  1. Sebagai alat pendemokrasian nasional.
  2. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
  3. Sebagai alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengukur tata laksana perekonomian rakyat(Soedarsono,2002).
Menurut (Soekartawi, 1993), selain masalah diatas masih ada masalah untuk perkambangan KUD dimasa depan seperti halnya:
  1. Sebagian besar anggota KUD belum barpartisipasi secara aktif;
  2. Menajeman usaha yang relatif lemah;
3. Kualitas pengelolaan atau manager yang sebagian besar diduga belum bekerja secara efisien.
Kredit yang diberikan KUD terhadap anggotanya memiliki suku bunga rendah dengan syarat-syarat yang layak. Maka penyediaan kredit untuk petani mulai dikembangkan ke arah penyediaan kredit untuk penganekaragaman usaha tani. Tersedianya kredit dan sarana produksi akan menunjang keberhasilan diversifikasi yang dilakukan para petani sehingga pendapatan petani cenderung meningkat (Subyakto, 1983).
Badan usaha koperasi tidak lepas dari kegiatan fungsi menajemen sebagaimana badan usaha lainnya. Semua unsur menajemen koperasi harus bekerja menurut fungsinya masing – masing dalam rangka kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk mencapai tujuan bersama. Adapun fungsi – fungsi menajemen yaitu meliputi perencanaan, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan (Reksohadiprodjo, 1998).
Disamping menajemen koperasi juga harus memperhatikan wilayah yang menjadi daerah operasionalnya. Soetrisno (2001), mengatakan bahwa kelayakan wilayah KUD diamati berdasarkan 4 (Empat) pendekatan :
  1. Aspek sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk mengukur tingkat aksebilitas lokasi KUD sebagai lembaga pelayanan kepada anggota yang domisilinya di beberapa desa.
  2. Aspek fisik, dimaksudkan untuk mengukur kemampuan potensi fisik dari sumber daya yang tersedia dalam wilayah KUD. Hingga saat ini kita masih tetap menggunakan pendekatan luas lahan persawahan dan pertanian.
  3. Aspek finansial, dimaksudkan untuk melihat dari sudut finansial kegiatan usaha yang dilakukan KUD apakah layak atau tidak. Disini KUD semata – mata melihat sebagai perusahaan biasa.  
  4. Aspek ekonomi, dimaksudkan untuk melihat secara ekonomis kemampuan organisasi KUD dalam memberikan pelayanan kepada anggota –anggota apakah viable (dapat hidup dan berjalan) atau tidak.

Sebagai unit bisnis koperasi memerlukan modal dalam menjalankan usaha perkoperasian. Dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 menerangkan tentang permodalan koperasi berasal dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari SHU dan cadangan serta sumber – sumber lain seperti simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela.


Menurut Ninik Widiyanti (2004), modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari 3 (tiga) unsur yaitu :
  1. Dari anggota – anggotanya sendiri berupa simpanan – simpanan yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan juga simpanan sukarela;
  2. Dari sisa hasil usaha koperasi yaitu bagian yang dimasukkan cadangan. Dalam hal ini diadakan terlebih dahulu perhitungan rugi laba dan akan diketahui berapa SHU (keuntungan bersih);
  3. Dari luar, misalnya pinjaman dan donator. Dalam hal ini dilakukan peminjaman dari luar apabila modal sendiri yang ada pada koperasi masih kurang dalam menjalankan unit usahah yang akan dikembangkan.

Koperasi sebagai alat sosial dan alat ekonomi haruslah menjalankan usaha (business), dengan demikian modal mempunyai kedudukan vital. Modal yang dipergunakan usaha akan menjadikan koperasi tersebut jatuh kebawah pengaruh kaum modal atau menjadikan ketergantungan, maka modal demikian harus ditolak karena kepentingan anggota lebih penting dari pada modal. Modal yang terbaik kalau modal yang terkumpul itu terdiri dari simpanan-simpanan anggota dan cadangan (modal intern). Yang dimaksud modal cadangan adalah sisa hasil usaha yang disisihkan sebagai cadangan. Akan tetapi lazimnya untuk melancarkan usaha, modal intern ini kadang-kadang jauh dari pada mencukupi sehingga diperlukan modal ekstern atau modal yang diperoleh dari pinjaman bank, modal yang berasal dari bantuan atau pinjaman pemerintah, dll (Bambang S. Dkk,2003).
Menurut prayitno (1989) efisiensi ekonomi adalah suatu indeks sampai seberapa jauh usaha KUD dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis dan dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bersih bagi organisasi. Pendekatan yang digunakan untuk mengukur efisiensi ekonomi adalah dengan menganalsis laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akutansi atau aktivitas suatu perusahaan koperasi dengan pihak-pihak berkepentingan.
Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal. Neraca adalah laporan yang menunjukan posisi kekayaan (aktiva), hutang dan modal perusahaan pada suatu saat tertentu. Laporan rugi laba memperhatikan hasil yang telah dicapai oleh perusahaan serta biaya yang terjadi selama periode tertentu. Laporan perubahan modal menunjukan sumber dan penggunaan atau alas an-alasan yang menyebabkan perubahan modal perusahaan (Munawir, 1995).
Laporan keuangan pada dasarnya merupakan hasil akhir dari pengolahan sekian banyak transaksi dan kejadian tertentu yang terjadi dalam suatu perusahaan pada suatu periode tertentu. Proses pengolahan akutansi terdiri dari pencatatan transaksi dan peristiwa yang bersifat financial, pengelompokan dan pengintisarian dengan cara yang tepat untuk memberikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang tepat (John Henri, 2002).
Munawir (2000) bahwa faktor yang utama untuk dianalisis dalam laporan keuangan serta yang perlu mendapat perhatian adalah :
  1. likuiditas, adalah menunjukan kemampuan perusahaan atau koperasi untuk memenuhi kewajiban keuangannya pada saat ditagih;
  2. solvabilitas, adalah menunjukan kemampuan perusahaan atau koperasi untuk memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan atau koperasi tersebut dilikuidasi baik jangka pendek maupun jangka panjang;
  3. aktivitas, adalah menunjukan seberapa besar efektivitas KUD dalam mengalokasikan sumber-sumber dananya;
  4. rentabilitas, adalah menunjukan kemampuan perusahaan atau koperasi untuk menghasilkan laba selam periode tertentu.
Menurut Sofyan Syahri (1999), rasio keuangan dapat menyederhanakan informasi yang menggambarkan hubungan antara pos tertentu dengan pos lainnya. Dengan penyederhanaan ini akan dapat menilai secara cepat hubungan antara pos tersebut dan dapat membandingkannya dengan rasio lain sehingga akan diperoleh informasi dan dapat diberi penilaian.
      Perbedaan angka pada perhitungan rasio tidak selamanya akan sesuai dengan standart angka pada rasio keuangan yang telah ditetapkan (Munawir, 2000). Standart rasio bukanlan angka pembandingan yang ideal atau bukanlah ukuran yang pasti, tetapi dapat digunakan sebagai pedoman atau pegangan bagi penganalisa. Apabila terdapat penyimpangan yang besar (signifikan) maka diperlukan adanya penelitian yang lebih jauh supaya sapat diketahui penyebab besarnya penyimpangan tersebut.
      Tujuan utama laporan keuangan (Ainun Na’im, 1988) adalah :
1.      Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan;
2.      Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva;
3.      Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan dalam menaksirkan potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.

Menurut Hadi Wijaya (1987) criteria SHU koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Terdapat dalam neraca rugi laba setiap akhir periode yang dilakukan;
2.      Disajikan dalam rapat anggota selambat-lambatnya berlangsung setelah enam bulan sejak penutupan tahun buku;
3.      Dibagikan menurut keputusan Rapat Anggota;
4.      Merupakan sifat yang permanent sejak diperoleh angka yang pasti dihari penutupan tahun buku sampai pada keputusan Rapat Anggota.

Agar SHU tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing-masing yang berhak, maka pada pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 telah menetapkan ketentuan bahwa sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Besar kecil persentase mengenai pembagian SHU telah diatur oleh Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
            Dalam pengambilan keputusan strategi pengembangan suatu usaha untuk masa depan perlu dilakukan suatu analisis SWOT untuk merumuskan strategi yang didasarkan pada logika yang dapat memanfaatkan kekuatan (Strength) dan peluang (opportunity)  yang bersamaan dengan mengurangi kelemahan (weakness) dan ancaman (Threats) (Rangkuti, 1997). Unsur kekuatan dan unsur kelemahan merupakan faktor yang datang dari dalam usaha tersebut sedangkan unsur peluang dan unsur ancaman adalah merupakan faktor yang datang dari luar usaha tersebut.
            Menurut Tedjo Triporno, S.T, Dkk (2005), cara menganalisa unsur SWOT tersebut untuk menghasilkan suatu keputusan yang tepat adalah dengan menggunakan matriks SWOT. Matriks SWOT bertujuan untuk mengidentifikasikan alternative-alternatif strategi yang sesuai untuk dilaksanakan. Secara umum ada empat jenis kelompok strategi yang dihasilkan dari analisis terhadap matriks SWOT, yaitu:
1. Strategi S  – O;
2. Strategi S  –  T;
3. Strategi W – O;
4. Strategi W – T.
             
2.2. Partisipasi
Menurut Soetrisno (2001), partisipasi diartikan sebagai dukungan terhadap rencana pengembangan tujuan yang diukur dengan kemauan anggota ikut serta dalam menanggung biaya baik berupa uang maupun tenaga. Selain itu partisipasi didefinisikan sebagai kerjasama yang erat antara perencanaan dan anggota dalam merencanakan. Melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan usaha.
Partisipasi anggota KUD yang baik adalah keikutsertaan para anggota secara menyeluruh. Seorang anggota akan berpartisipasi dalam KUD tergantung pada penilaiannya terhadap kegiatan yang dilakukan KUD yang dapat menaruk perhatiannya. Pertimbangan pertama adalah baik tidaknya pelayanan yang dapat diberikan KUD kepada anggotanya.Semakin baik pelayanan umumnya semakin tinggi peran serta anggota .
            Setiap anggota memiliki hak suara (satu orang satu) untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan serta hak untuk mendapatkan pelayanan dalam suatu koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban untuk mentaati segala peraturan keputusan bersama. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota tahunan (RAT) yang berfungsi untuk menetapkan AD/ART, memilih dan memberhentikan pengurus serta menetapkan kebijakan operasionalnya. Partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
  1. Tersedianya kesempatan ekonomi untuk berpartisipasi;
  2. Adanya kemampuan anggota untuk memanfaatkan kesempatan yang ada;
  3. Adanya kemampuan anggota serta kemauan anggota itu sendiri untuk menggunakan kesempatan yang ada (Soedibyo, 1986).

Selanjutnya partisipasi anggota koperasi dipengaruhi juga oleh jumlah atau besarnya simpanan. Simoanan anggota merupakan sumber capital yang strategis dalam menunjang keberadaan koperasi yang akan dipergunakan sebagai modal koperasi. Simpanan disini adalah kemampuan dan kesediaan masyarakat untuk melakukan konsumsi (Prayitno, 1989).
Partisipasi yang dilakukan oleh anggota koperasi akan dibayar oleh koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang akan dibagikan kepada anggota setiap tahunnya. Dalam pembagian sisa hasil usaha ini jelas bukan pembagian keuntungan karena sesungguhnya yang dibagi adalah kelebihan uang sendiri yang dibayarkan. Jadi makin banyak orang berbelanja ke koperasi, makin banyak ia menerima kembali. Besarnya tingkat partisipasi anggota dapat dilihat dari sisa hasil usaha yang dibagikan agar anggota tidak perlu membayar kembali ke anggota melainkan sebagian disimpan di koperasi (Ninik Widiayanti,  2004).
Usaha koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan anggotannya dan juga untuk dapat memberikan pelayanan demi keberlangsungan hidup koperasi, untuk tujuan tersebut dituntut partisipasi anggota yang aktif dengan demikian usaha koperasi tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna. Tinggi rendahnya pertisipasi anggota KUD dapat dipengaruhi oleh faktor personalnya seperti tingkat pengetahuan tentang koperasi, tingkat pendidikan, tingkat umur, jarak tempat tinggal terhadap pusat kegiatan yang dilakukan KUD, besarnya keluarga, frekuensi mengikuti penyuluhan yang dilaksanakan KUD dan status ekonomi (Yosi, 1987).









    




III. METODE PENELITIAN

3.1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di KUD Mandiri Mojopahit Jaya desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Raya Kabupaten Kampar. Penentuan lokasi ini dilakukan secara sengaja (purpose) karena koperasi ini termasuk koperasi yang memiliki beberapa bidang unit usaha yang mereka kembangkan. Selain itu juga karena KUD ini sudah termasuk KUD yang mandiri. Penelitian ini terdiri dari penyusunan proposal, pengambilan data, analisis data dan penyusunan laporan penelitian.

3.2. Metoda Pengambilan Data
Metoda yang digunakan dalam penelitian yang akan dilakukan terhadap KUD adalah metoda studi kasus (Natsir, 1999), yang merupakan suatu metoda penelitian tentang subjek penelitian yang berkenaan dengan suatu fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas, yang bertujuan untuk menggali dan mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai topik yang akan diteliti. Wawancara langsung dengan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara juga dilakukan untuk pengambilan data yang diperlukan. Data tentang perkembangan usaha KUD selama tiga tahun terahir diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan beberapa anggota yang masih aktif dan anggota yang tidak aktif. Pengambilan sampel dilakukan secara Random sampling yaitu mengambil sampel dengan secara acak. Untuk melengkapi data dilakukan juga wawancara dengan pengurus 1 orang, manager 1 orang, karyawan 2 orang.

3.3. Metode Pengumpulan Data
            Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pengurus dan anggota KUD dengan bantuan melalui kuesioner yang telah dipersiapkan. Data primer  meliputi identitas responden dan keadaan umum KUD. Data sekunder diperoleh dari data-data yang didapat dari catatan-catatan koperasi, kantor kepala desa selama 3 periode. Keadaan umum daerah penelitian dan informasi lain yang dianggap perlu untuk menunjang dan melengkapi data primer serta dari instansi-instansi yang terkait dengan penelitian ini.

3.4. Konsep operasional
Untuk menyeragamkan konsep dalam penelitian ini maka disusun suatu konsep operasional sebagai berikut :                                                                                                                            
  1. Analisis rasio keuangan KUD adalah suatu analisis yang dipakai untuk mengetahui keadaan keuangan dari suatu koperasi yang ditinjau dari rasio rentabilitas, likuiditas, aktivitas, dan solvabilitas.
  2. Rasio rentabilitas adalah ukuran untuk mengetahui kemampuan KUD dalam menghasilkan laba selama periode tertentu (Rp).
  3. Rasio solvabilitas adalah ukuran untuk melihat kemampuan KUD dalam membayar hutang jangka panjang (Rp).
  4. Rasio likuiditas adalah ukuran untuk melihat kelancaran KUD melunasi hutang jangka pendek (Rp).
  5. Ratio aktivitas adalah suatu ratio yang dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa besar efektivitas KUD dalam mengalokasikan sumber-sumber dananya.
  6. Harta lancar adalah harta yang habis dalam satu kali proses produksi.
  7. Harta tetap adalah harta yang tidak habis dalam satu kali proses produksi.
  8. Hutang lancar adalah hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu periode.
  9. Kewajiban Jangka Panjang adalah Utang yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu periode.
  10. Persediaan adalah barang yang akan dijual kepada langganan selama satu tahun.
  11. Ratio rentabilitas modal sendiri adalah perbandingan SHU dengan modal sendiri dikali 100%.
  12. Curren Ratio adalah merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki.
  13. Quick Ratio adalah merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar hutang yang segera dilunasi dengan akifa lancar yang lebih likuid.
  14. Total Asset To Debet Ratio (TATDR) adalah perbandingan antara jumlah aktiva dengan hutang.
  15. Net Worth To Debet Ratio (NWTDR) adalah perbandingan antara jumlah modal sendiri dengan jumlah hutang.
  16. Turn Over Operating Asset (TOA) adalah dana yang tertanam dalam keseluruhan aktiva berputar dalam satu periode tertentu atau kemampuan modal yang diinvestasikan untuk menghasilkan revenue.
  17. Working Capital Turn Over (WCTO) adalah kemampuan modal kerja bersih (netto) berputar dalam siklis kas (cash cycle) dari perusahaan.
  18. Rentabilitas Ekonomi (RE) adalah perbandingan antara laba operasi dengan seluruh keseluruhan total aktiva.
  19. Rentabilitas Modal Sendiri (RMS) adalah suatu ukuran rasio yang menunjukan berapa besar persen laba yang diperoleh bila di ukur dari modal pemilik.
  20. Operating Ratio adalah suatu rasio yang mengukur tinggi rendahnya biaya operasi yang dikeluarkan akibat suatu proses penjualan, dimana semakin besar biaya operasi yang dikeluarkan maka akan menyebabkan tingkat rasio semakin menurun.
  21. Aktiva Lancar adalah uang kas atau aktiva lain yang dapat dinilai dengan uang, seperti bukti uang atau bukti penyertaan modal (saham, wesel, sertifikat, deposito, dsb) yang dimiliki sebagai investasi atau yang dapat diuangkan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun (seperti tagihan).
  22. Pasiva Lancar adalah pengorbanan ekonomis yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan pada masa yang akan datang. pengorbanan untuk masa yang akan datang ini terjadi akibat kegiatan usaha, kewajiban ini dibedakan menjadi utang lancar dan utang jangka panjang.
  23. Pendapatan adalah peningkatan ekultas pemilik yang diakibatkan oleh proses penjualan barang dan jasa kepada pembeli.
  24. Pendapatan Jasa adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan hasil usaha.
  25. SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  26. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, donasi, dan cadangan).
  27. Simpanan pokok yaitu simpanan yang harus dibayar anggota pada awal menjadi anggota KUD.
  28. Simpanan wajib yaitu simpanan yang harus dibayar anggota setiap bulan dimana besarnya ditentukan oleh Rapat anggota.
  29. Simpanan sukarela adalah simpanan yang dibayar anggota sesuai kemampuan.
  30. Donasi adalah bantuan yang diberikan oleh donatur kepada KUD dan sifatnya tidak dikembalikan ulang oleh pihak koperasi kepada si pemberi bantuan.
  31. Neraca merupakan laporan yang menyajikan posisi harta, hutang, dan hak pemilik atau pemegang saham pada saat tertentu.
  32. Hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi pada waktu yang akan datang yang timbul dari kewajiban suatu perusahaan atau organisasi sekarang untuk menyerahkan asset sebagai akibat dari transaksi.
  33. Aktiva adalah segala sesuatu yang bernilai yang dimiliki oleh suatu organisasi.
  34.  Berpartisipasi aktif  adalah keikutsertaan secara langsung atau ikut mengambil
 bagian untuk kelancaran suatu kegiatan.
  1.  Menajemen adalah suatu cara yang dilakukan untuk dapat mencapai suatu tujuan
 yang telah ditetapkan.
  1.  Analisis SWOT adalah suatu identifikasi berbagai faktor internal dan eksternal
 secara sistematik merumuskan suatu strategi.
  1.  Faktor internal adalah faktor-faktor yang dating dari KUD itu sendiri.
  2.  Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dating dari luar KUD tetapi
 berpengaruh besar terhadap KUD.
  1.  Strength adalah kelebihan yang dimiliki KUD yang berasal dari factor internal
 KUD.
  1.  Weakness adalah kelemahan yang menjadi masalah yang dihadapi oleh KUD
       untuk mengmbangkan usaha yang dimiliki yang dating dari faktor internal KUD.
27. Opportunity adalah situasi yang menjadi kesempatan dan keuntungan bagi KUD 
      untuk lebih mengembangkan usaha yang berasal dari faktor eksternal.
28. Threats adalah situasi yang tidak menguntungkan bagi KUD untuk.
mengembangkan usaha yang dimiliki yang dating dari faktor eksternal.
29. Strategi SO adalah strategi yang menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan 
      peluang.
30. Strategi ST adalah strategi yang menggunakan kekuatan untuk menutupi ancaman 
yang ada.
31. Strategi WO adalah strategi yang meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan
peluang.
32. Strategi WT adalah strategi yang meminimalkan kelemahan untuk menghindari
ancaman yang ada.


3.4. Analisis Data
            Untuk mengetahui perkembangan KUD selama tiga tahun terahir dilakukan dengan metoda kualitatif yakni menganalisis data dengan menjelaskan keadaan nyata dalam praktek yang dihubungkan dengan teori-teori yang ada, kemudian disajikan dalam bentuk analisis tabel dan persentase. Adapun ukuran yang dipakai dalam menganalisis perkembangan KUD tersebut adalah dengan pendapat (Soekartawi, 1993) yang melihat beberapa faktor penghambat perkembangan KUD dimasa yang akan datang yakni :
1. Sebagian besar anggota KUD yang belum berpartisipasi secara aktif.
2. Menajemen usaha yang relatif rendah.
3. Kualitas pengolaan atau menager yang sebagian besar diduga belum bekerja secara  
    efisien.

Adapun variabel yang diukur untuk mendapatkan data yang diperlukan adalah:
1. Mengetahui perbandingan jumlah anggota yang masih aktif dan tidak aktif dalam
    KUD.
2. Mengetahui alasan para anggota baik yang masih aktif maupun sudak tidak aktif
    dalam KUD.
3. Mengetahui pelaksanaan fungsi menajemen yang dilakukan koperasi yakni dilihat dari
    perencanaa, koordinasi, evaluasi, penganggaran (budgeting).
4. Mengetahui persepsi anggota mengenai pengelolaan pengurus tetutama manager
    terhadap tiap unit bidang usaha yang dijalankan KUD.

            Untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan KUD digunakan metode analisis secara kuantitatif yaitu dengan menganalisis rasio keuangan KUD yang diperoleh dari laporan keuangan untuk mengukur likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan rentabilitas dalam menjalankan usahanya. Menurut Riyanto (1983) persamaan yang digunakan adalah.
1.      Rasio Likuiditas
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan KUD dalam membayar seluruh kewajiban yang harus segera dilunasi.
a.       Curren Ratio (rasio lancar), yaitu kemampuan KUD untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar dengan rumus:

Aktiva lancar
Current Ratio =                                      x 100%

Passiva lancar


Menurut Myer dan Jhon (1979) Current Ratio ini menunjukan keamanan kerditor jangka pendek atau kemampuan KUD untuk membayar hutang-hutang tersebut. Dari rumus diatas dapat dilihat bahwa yang mempengaruhi tnggi rendahnya tingkat likuiditas adalah besarnya aktiva lancar dan passiva lancar.
b.   Quick Ratio (rasio cepat) yaitu kemampuan KUD untuk membayar hutang yang 
       segera dilunasi dengan aktiva lancar yang lebih likuid dengan rumus:
                                                              
                                                                  Activa lancar - persediaan
                                        Quick Ratio =                                                            x 100%
                                                                       
                                                                         Hutang lancar

Ukuran yang menjadi pedoman umum untu rumus ini adalah 2 : 1 atau 200%. Perbandingan ini merupakan prinsip hati-hati dimana apabila terjadi penurunan aktiva lancar sebesar 50% maka KUD masih mempunyai aktiva lancar yang cukup untuk menutupi hutang lancarnya.
2.      Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan KUD untuk membayar seluruh kewajibannya, baik hutang jangka pendek maupun hutang jangka panjang seandainya KUD itu dibubarkan (Napa, J.A, 1998).
a. Total asset to debet ratio (TATDR) yaitu perbandingan antara jumlah aktiva dengan hutang dengan rumus:
Total Aktiva
TATDR =                                    x 100%

                                                               Total Passiva

Dari TATDR dapat dilihat bahwa tinggi atau rendahnya tingkat solvabilitas adalah besarnya jumlah aktiva tang dibiayai oleh hutang atau modal sendiri. Jika peranan modal asing atau hutang lebih besar dalam membiayai aktiva maka tingkat solvabilitas akan menjadi rendahy. Sebaliknya jika peranan modal sendiri yang lebih besar maka tingkat solvabilitas akan tinggi.
b.      Net Worth Debt Ratio (NWTDR) yaitu perbandingan antara jumlah modal sendiri dengan jumlah hutang dengan rumus:

Modal Sendiri
NWTDR =                                 x 100%

Total Hutang

Disini dapat dilihat bahwa yang mempengaruhi solvabilitas adalah besarnya jumlah modal sendiri dan jumlah hutang yang ada (Fred Weston, dkk, 1997). Suatu KUD yang solvable belum tentu KUD tersebut likuid demikian pula dengan sebaliknya. Dalam hubungan likuiditas dengan solvabilitas, kemungkinan ada empat yang akan terjadi yaitu: KUD yang likuid dan solvabel; KUD yang likuid tetapi tidak solvabel; KUD yang solvabel tetapi tidak likuid; dan KUD yang insovabel dan tidak likuid.
3.      Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas adalah rasio yang digunakan untuk mengukur sampai seberapa besar efektivitas KUD dalam mengalokasikan sumber-sumber dananya. Ada beberapa cara yang digunakan dalam mengukur rasio ini (Ahmad, 1995) yaitu:
a.       Turn Over Operating Asset (TOA) yaitu dana yang tertanam dalam keseluruhan aktiva berputar dalam satu periode tertentu atau kemampuan modal yang diinvestasikan untuk menghasilkan revenue dengan rumus:


Penjualan Bersih
TOA =                                                    x 100%

Total Aktiva



b.      Working Capital Turn Over (WCTO) yaitu kemampuan modal kerja bersih (netto) berputar dalam satu periode tertentu dengan rumus:

         Penjualan
Wc.To =                                                   x 100%

Aktiva Hutang Lancar
4.      Rasio Rentabilitas
Rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan atau KUD untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Caniago, 1989).
            Menurut Hadi Wijaya (1987) didalam penilaian rentabilitas usaha yang bisa digunakan adalah:
  1. Rentabilitas Ekonomi (RE) yaitu perbandingan antara laba operasi dengan seluruh keseluruhan total aktiva dengan rumus :

Laba Operasi
RE =                                           x 100%

Total Aktiva


  1. Rentabilitas Modal Sendiri (RMS) yaitu suatu ukuran ratio rentabilitas yang menunjukan berapa besar persen laba yang diperoleh bila diukur dari modal pemilik.

   Laba Bersih
     RMS     =                                  x 100%   

                        Modal Sendiri



  1. Operating Ratio (OR) yaitu suatu rasio yang mengukur tinggi rendahnya biaya operasi yang dikeluarkan akibat suatu proses penjualan, dimana semakin besar biaya operasi yang dikeluarkan maka akan menyebabkan tingkat rasio semakin menurun.

      Jumlah Beban Operasi
OR =                                                           x 100%
     
Pendapatan Jasa

Setelah mengetahui beberapa masalah perkembangan KUD serta kelemahan dalam tingkat partisipasi maka dibutuhkan suatu strategi pengembangan KUD tersebut untuk masa yang akan datang dengan menggunakan analisis SWOT. Analisis SWOT yang terdiri dari kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (Opportunity), Ancaman (threat)merupakan suatu alat formula strategi menggabungkan antara lingkungan eksternal KUD yang mencerminkan peluang dan ancaman dengan faktor lingkungan internal yang mencerminkan kekuatan dan juga kelemahan dari KUD Mandiri Mojopahit Jaya.
Matriks SWOT akan menghasilkan 4 (empat) kemungkinan alternatif yaitu: 1) Strategi SO adalah strategi yang dibuat dengan memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut peluang sebesar-besarnya; 2) Strategi ST adalah strategi yang dibuat denganmemanfaatkan seluruh kekuatan untuk mengatasi seluruh ancaman; 3) Strategi WO adalah strategi yang dibuat untuk memanfaatkan peluang dengan meminimalkan kelemahan yang dimiliki; 4) Strategi WT adalah strategi dengan berusaha meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.










Tabel 1. Matriks SWOT

                     Faktor internal

Faktor eksternal

Strength (S)

Daftar kekuatan
Weakness (W)

Daftar kelemahan
Opportunity (O)

Daftar peluang
Strategi S-O
Menciptakan strategi dengan menggabungkan kekuatan dengan peluang
Strategi W-O
Menciptakan strategi yang meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang
Threats (T)

Daftar ancaman
Strategi S-T
Menciptakan strategi yang menggunakan kekuatan untuk menguasai ancaman
Strategi W-T
Menciptakan strategi dengan meminimalkan kelemahan dan menghindari ancaman
Sumber : Tedjo Triporno, S.T,Dkk (2005)


Untuk memilih strategi yang baik diterapkan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Tentukan unsur-unsur SWOT yang meliputi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dimiliki.
  2. Beri nilai untuk masing-masing faktor memberi skala mulai dari 3 (sangat penting), 2 (penting) dan 1 (kurang).
  3. Mencari pendapat yang ahli dalam pengambilan strategi dari unsur-unsur SWOT yang telah diketahui.
  4. Tentukan alternatif strategi berdasarkan kombinasi faktor internal dan faktor eksternal.






DAFTAR PUSTAKA


Ainun Na’im. 1988. Akuntansi Keuangan I. BPFE. Yogyakarta.
Ahmad. 1995. Dasar-Dasar Konsep Biaya dan Pengambilan Keputusan. PT. Raja 
           Grafindo Persada. Jakarta.
Bambang, S, dkk. 2003. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
Caniago, 1989. Perkoperasian Indonesia. Angkasa Bandung. Bandung.
Depertemen Pertanian, 1998. Pembangunan Koperasi Indonesia. UI Press. Jakarta.
Fred Weston. J, dkk. 1997. Menajemen Keuangan. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Hadi Wijaya. H. 1987. Modal Koperasi. Plonir jaya. Bandung.
Hendrojogi, 2002. Koperasi Azas – Azas, teori dan Praktek. Raja Grafindo Persada.                 
         Jakarta
John dan Myer. 1979. Analisa Neraca dan Laba Rugi. Rineka Cipta. Jakarta.
John Hendri. 2002. Analisis Rasio Keuangan Pada PT. Perkebunan Nusantara V  
          (Persero). Pekanbaru. Skripsi Fakultas Pertanian Universitas Riau Pekanbaru.
Karta Sapoetra, 1990. Praktek Pengolaan Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Kartasasmita G, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat. Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo. Jakarta.
Munawir. 1995 Analisa Laporan Keuangan. Liberti . Jakarta.
            . 2000. Analisa Laporan Keuangan. Edisi keempat. Rineka Cipta. Jakarta
Napa, J.A. 1998. Menajemen Keuangan. Gramedia pustaka Utama. Jakarta.
Nawawi, Hadari, 1994. Penelitian Terapan. Gadjah Mada University Press.
Yogyakarta.
Prayitno. H, 1989. Pembangunan Ekonomi Pedesaan. BPFE. Jakarta.
Rangkuti, Fredy. 1997. Analisis SWOT. Teknik Membedah Kasus Bisnis. PT.   
           Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Reksohadiprojo S, 1998. Menajemen Koperasi. BPFE. Yogyakarta.

Riyanto. 1983. Dasar-Dasar Pembelajaran. Gajah Mada. Jakarta.
Sangimun M.D, 1988. Koperasi Indonesia. Tema Baru. Jakarta.
Soedarsono, 2002. Koperasi Dalam Teori dan Praktek.Rineka Cipta. Jakarta.
Soekartawi, 1993. Prinsip Dasar Ekonomi Pertanian Teori dan Aplikasi. Intarans.
           Jakarta.
Soetrisno, Noer. 2001. Rekontruksi Pemahaman Koperasi. Intarans. Jakarata.
Sofyan S.H. 1999. Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan. PT. Raja 
           Grafindo Persada. Jakarta.
Tripono, Tedjo, S.T. Dkk. 2005. Menajemen Strategi. Rekayasa Sains. Bandung.
Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. Sinar Grafika. Jakarta.
Widiayanti, Ninik. 2004. Menajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar